Lagu Judi Tahun Berapa

Lagu Judi Tahun Berapa

Jumlah Pengguna dan Kasus Judi Online di Indonesia

Berdasarkan data dari aplikasi Drone Emprit, pemain judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Angka ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan pengguna judi online tertinggi di dunia.

Bahkan, angka ini hampir delapan kali lipat lebih tinggi dibanding dengan negara kedua pengguna judi online terbanyak di dunia, yakni Kamboja dengan 26.279 pengguna.

Sementara itu, berdasarkan data dari Polri, kasus terkait judi online di Indonesia mencapai 792 kasus dari Januari hingga April 2024.

Polri juga telah mengamankan sebanyak 1.158 tersangka terkait judi online dalam jangka waktu yang sama.

Sedangkan, pada 2023 Polri angka yang lebih tinggi untuk kasus dan tersangka yang berhasil diamankan terkait praktik judi online.

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus, dan Polri berhasil mengamankan 1.987 tersangka terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna dan kasus judi online di Indonesia ini menjadi bukti bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk yang bisa mereka dapatkan dari praktik judi online.

Salah satu contohnya dapat dilihat dari kasus Briptu FN yang menunjukkan, bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak buruk pada penggunanya, namun juga pada orang-orang terdekat khususnya keluarga.

Pemerintah sendiri telah membuat undang-undang yang melarang praktik perjudian online.

Pelaku, baik itu pengguna, penyedia jasa, atau pihak yang mempromosikan judi online, dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

Lagu - lagu galau tahun 2000an

2000's still vibing in my memory

tirto.id - Piala Asia 2024 bakal menjadi edisi ke-18 kejuaraan sepak bola antarnegara anggota AFC tersebut. Turnamen yang tahun depan bakal digelar di Qatar pada 12 Januari hingga 10 Februari 2024 ini, diselenggarakan 4 tahun sekali.

Dalam sejarah, jumlah peserta Piala Asia mengalami ekspansi. Dalam edisi perdana yang berlangsung pada 1956, hanya ada 4 peserta. Namun, jumlah tim yang lolos putaran final terus bertambah. Mulai Piala Asia edisi 2019, peserta putaran final menjadi 24 negara dari 47 anggota.

Awalnya, Piala Asia AFC edisi ke-18 akan digelar di China, pada musim panas 2023. Namun, China, mengundurkan diri karena masalah pandemi COVID-19 yang belum tuntas hingga awal 2023. Hal itu membuat AFC memilih tuan rumah baru yaitu Qatar.

Penunjukkan Qatar, sebagai tuan rumah juga membuat Piala Asia diundur penyelenggaraannya dari tahun 2023 menjadi 2024. Hal ini dilakukan agar turnamen bisa digelar pada musim dingin di Timur Tengah. Dengan demikian, pertandingan bisa digelar pada suhu yang tidak terlalu panas.

Edisi 2024 bakal menjadi kali ke-2 Qatar ditunjuk sebagai tuan rumah. Sebelumnya, mereka juga pernah menjadi penyelenggara Piala Asia 2011. Dalam edisi tersebut, Jepang keluar sebagai juara setelah mengalahkan Australia di final.

Di Piala Asia 2024, Jepang bakal kembali berpartisipasi dan menjadi negara unggulan di Piala Asia 2024. Samurai Biru tergabung di Grup D bersama Indonesia, Irak, dan Vietnam. Namun, upaya Jepang dipastikan tidak bakal mudah terealisasi.

Jika mengacu pada pembagian pot dalam undian Piala Asia 2024, setidaknya terdapat 4 pesaing utama Jepang. Mereka adalah Iran, Korea Selatan, Australia, dan Arab Saudi.

Daftar Peserta Piala Asia 2024 & Pembagian Grup

Piala Asia 2024 bakal diikuti oleh 24 negara terbaik Asia yang lolos dari babak kualifikasi. Bahkan, Qatar, yang menjadi tuan rumah juga menjalani kualifikasi. Psalnya, pada awalnya, jatah tuan rumah diberikan ke China.

Sementara itu, China yang kehilangan status tuan rumah tetap lolos ke putaran final. Mereka sebelumnya melaju hingga ronde ke-3 kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona AFC, sebagai syarat lolos otomatis ke Piala Asia 2024.

Total, terdapat 12 tim yang lolos ke Piala Asia 2024 via jalur ronde ke-3 kualifikasi Piala Dunia 2022. Sementara 12 tim lainnya mengikuti kualifikasi Piala Asia 2024, dan lolos ke putaran final, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Tim-tim peserta Piala Asia 2024 bakal bersaing dari babak penyisihan grup hingga final. Mereka bakal bekerja keras untuk meraih gelar juara yang di edisi 2019 diraih oleh Qatar. Sementara itu, Jepang masih menjadi tim paling sukses dengan total meraih 4 trofi.

Pada Piala Asia 2024, tim yang lolos ke putaran final sudah dibagi ke dalam 6 grup. Mereka bakal bersaing di babak grup untuk memperebutkan 2 posisi teratas. Hal itu menjadi syarat tim lolos otomatis ke babak 16 besar. Selain itu, ada juga 4 tempat untuk 4 peringkat 3 terbaik dari 6 grup.

Salah satu tim yang bakal berjuang di Piala Asia 2024 adalah Timnas Indonesia, yang lolos pertama kali sejak tahun 2007. Garuda diharapkan mampu melaju jauh di putaran final dan lolos ke fase knock out. Dalam 4 edisi terdahulu, Timnas Indonesia selalu mentok gugur di babak penyisihan grup.

Berikut ini adalah daftar lengkap 24 tim peserta Piala Asia 2024 di Qatar.

Kontributor: Permadi SuntamaPenulis: Permadi SuntamaEditor: Fitra Firdaus

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

tirto.id - Praktik judi online kembali menjadi sorotan hangat publik akhir-akhir ini setelah terjadinya sejumlah kasus pidana terkait praktik tersebut.

Kasus tersebut diantaranya, seorang polwan di Mojokerto, Briptu FN (28), membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW (29) pada 8 Juni 2024.

Aksi tersebut dilakukan FN karena jengkel dengan RDW yang kerap bermain judi online.

Akibat pembakaran tersebut, RDW meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sedangkan, FN kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.

Kasus lainnya, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap praktik perjudian online di kawasan Bogor dengan omset puluhan miliar rupiah pada 30 Mei 2024 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras yang menemukan aplikasi game handphone berbasis Android dengan nama Royal Domino yang terindikasi judi online.

Dalam mengungkapkan ini, polisi berhasil menangkap 23 orang terduga pelaku, dengan 5 orang sebagai pengelola dengan tugas menyediakan kantor/tempat, peralatan, sarana dan prasarana, hingga merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan.

Sedangkan, 18 orang lainnya merupakan admin yang bertugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di sejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor, di antaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartemen Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View.

Dari kasus Briptu FN dan pengungkapan praktik judi online di Bogor yang baru-baru ini terjadi, menjadi sedikit bukti masih maraknya kasus dan pengguna judi online di Indonesia saat ini.

Data dari pemerintah dan Polri menunjukkan, bahwa saat ini masih terdapat ratusan ribu pengguna judi online dan ratusan kasus dengan ribuan tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.

Lantas, sebenarnya berapa banyak pengguna dan kasus judi online yang terjadi di Indonesia?

Berapa Tahun Penjara Pelaku Kasus Judi Online?

Praktik perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Adapun isi dari Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Berdasarkan undang-undang tersebut, praktik judi online di Indonesia merupakan tindakan yang ilegal.

Tak hanya pengguna, namun seseorang yang menyediakan platform, dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi juga merupakan tindakan yang ilegal.

Selanjutnya, hukum bagi pelaku praktik judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Dalam pasal tersebut diterangkan, bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan promosi atau iklan judi online terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman hukuman pidana ini berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.