Makna Pasal 33 Ayat 2 Uud 1945

Makna Pasal 33 Ayat 2 Uud 1945

Penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Berikut adalah contoh pengimplementasian Pasal 29 Ayat 2, dalam kehidupan sehari-hari:

Sudah paham tentang Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 kan detikers, jangan mempraktikannya ya!

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Ketentuan Pasal 33 UUD 1945 membahas sistem perekonomian nasional. Berikut bunyi dan makna Pasal 33 UUD 1945 setelah amandemen keempat.

Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Lebih lanjut, setelah amandemen keempat UUD 1945, ada lima ayat yang dimuat dalam pasal ini. Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945 selengkapnya.

Terkait makna Pasal 33 UUD 1945, Bagir Manan (dalam Ruslina, 2012) menerangkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).

Jika diartikan secara sederhana, makna Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 adalah perekonomian negara berlandaskan asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Adapun yang dimaksud asas kekeluargaan sebagaimana diartikan dalam Penjelasan Pasal 2 UU 20/2008 adalah asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian, secara sederhana makna Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi berkaitan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu dioptimalkan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, untuk makna Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 adalah ketentuan lebih lanjut atau lebih terperinci diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, ketentuan penguasaan kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam UU 22/2001.

Lebih lanjut, Ruslina dalam Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 1, merincikan makna Pasal 33 UUD 1945 per tiap-tiap pasalnya, antara lain:

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Simak penjelasan lengkapnya!

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Makna Pasal 29 Ayat 2 ini mengutip dari buku Reformasi Politik Suatu Keharusan oleh Hartono Mardjono, meski di Indonesia terdapat perbedaan agama, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada tiap-tiap penduduk untuk merdeka memeluk agamanya masing-masing dan juga dalam menjalankan ibadahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu.

Selain itu, warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Penjelasan itu dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Penerbit Duta.

Oleh karena itu, negara mengemban tugas untuk menciptakan dan menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Supaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera, toleransi dan aman.

Seperti yang detikers ketahui, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Hari-hari perayaan keagamaan di Indonesia juga mengikuti 6 agama resmi yang diakui.